Kasus Penistaan Agama Lina Mukherjee Ditahan, Netizen Teringat Ucapan Sesumbarnya pada Bunda Corla

- 5 Mei 2023, 21:48 WIB
Video Seleb Tiktok Lina Mukherjee saat mencoba kriuk babi yang dinyatakan MUI menista agama
Video Seleb Tiktok Lina Mukherjee saat mencoba kriuk babi yang dinyatakan MUI menista agama /Tangkapan layar Instagram

JURNAL SOREANG - Seleb Tiktok Lina Mukherjee ditetapkan menjadi tersangka oleh Polda Sumatera Selatan dalam kasus penistaan agama.

Memiliki pengikut lebih dari 100 Ribu Followers di Tiktok, tidak membuat Lina bijak dalam mengunggah video.

Pasalnya jeratan hukum yang menimpa seleb Tiktok kelahiran Samarinda, 10 Mei 1990 itu berkaitan dengan etika yang memancing amarah publik.

Baca Juga: Viral di Medsos Pengemudi Berpistol Lakukan Tindak Penganiayaan di Tomang, Kapolri: Usut Tuntas!

Hal itu, dikarena saat dirinya menampilkan konten review memakan daging babi, namun dengan mengucapkan Bismillah terlebih dahulu.

Akibatnya, MUI mengeluarkan Fatwa yang berisi pernyataan yang menguatkan bahwa video yang diunggah melalui akun @lilumukerji termasuk perbuatan penistaan agama.

Dengan ditetapkannya konten kreator bernama asli Lina Lutvia sebagai tersangka, netizen kembali diingatkan dengan perkataan sesumbar dari Lina beberapa bulan lalu.

Ia pernah menantang dengan keras kepada selebgram yang juga sedang viral dan banyak disukai masyarakat, yakni Bunda Corla.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Instagram


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x