JURNAL SOREANG - Usai ditangkap di Bali, status Muhammad Kece resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama melalui konten YouTube.
Informasi tersebut, dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono.
"Muhammad Kece sudah menjadi tersangka," ujar Argo saat dikonfirmasi, dikutip dari PMJ News, Rabu 25 Agustus 2021.
Baca Juga: Kominfo Sudah Take Down Puluhan Video Muhammad Kece yang Mengandung SARA
Menurutnya, kini jajarannya, tengah membawa Muhammad Kece dari Bali usai dilakukan penangkapan.
Hal senada disampaikan, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, tersangka Muhammad Kece akan langsung dibawa ke Bareskrim Polri.
"Hari ini rencananya akan dibawa ke Bareskrim Polri," jelas Agus.
Diketahui, Muhammad Kece dilaporkan oleh sejumlah pihak atas konten YouTubenya yang diduga menistakan agama Islam.
Baca Juga: Muhammad Kece Ditangkap dan Dijadikan Tersangka, Ketua MUI: Jangan Sampai Melukai Keyakinan
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono menjelaskan pihaknya terus berupaya dalam dalam menuntaskan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Muhammad Kece.