JURNAL SOREANG - Mantan politikus partai Demokrat Roy Suryo melaporkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas kepada pihak kepolisian.
Laporan tersebut, terkait dugaan penistaan agama perihal pernyataan kontroversi menag Yaqut yang menyebut membandingkan suara toa masjid dan musala dengan gonggongan anjing.
Diketahui, Roy Suryo melayangkan surat laporan ke Polda Metro Jaya, pada Kamis 24 Februari 2022 sore.
Yaqut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 156 A KUHPidana tentang Penistaan Agama dan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 ayat 2 tentang ITE.
"Setelah melakukan konsultasi yang cukup panjang di Polda Metro, tidak seperti biasa saya keluar membawa tanda bukti lapor. Saya hari ini tidak berhasil membawa bukti lapor," ungkap Roy dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Kamis sore.
Laporan yang dilayangkan tersebut, kata ia, ditolak petugas Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Waduh! Realisasi BPNT Tunai Perlu Pengawasan, Risdal: KPM Harus Diberi Kebebasan Berbelanja
Adapun alasannya, paparnya, karena locus de licti (tempat kejadian) itu bukan di wilayah Jakarta dan sekitarnya, melainkan di Pekanbaru, Riau.
"Memang kejadian itu di Pekanbaru. Ketika yang bersangkutan (Yaqut) diwawancara adalah di Pekanbaru. Awalnya saya memang berikthiar untuk melaporkan ini karena sejak kemarin banyak sekali yang mengirimkan video ke saya meminta pendapat saya selaku Pengamat Teknologi Informatika untuk meneliti rekaman itu apakah asli atau tidak," jelasnya.