Konsultasi Hukum: Tidak Masuk Kerja Saat Dampingi Istri Melahirkan, Ini Aturan yang Harus Dipatuhi Perusahaan

5 Juni 2023, 06:20 WIB
Ilustrasi aturan perusahaan untuk Tidak Masuk Kerja Saat Dampingi Istri Melahirkan /piaxbay

 

JURNAL SOREANG - Seorang pekerja laki-laki yang sudah berstatus sebagai suami atau ayah terkadang harus menemui situasi untuk izin bekerja karena mengurus keperluan keluarganya.
Keperluan tersebut seperti misalnya: menikah, menikahkan, mengkhitan anak, membaptis anak, mendampingi istri melahirkan atau merawat saat keguguran, ketika istri, orang tua, atau anggota keluarga yang tinggal satu rumah dengannya meninggal dunia.

Ada dasar hukum yang harus dipatuhi oleh perusahaan apabila pekerja laki-laki tersebut terpaksa tidak hadir bekerja, yaitu Pasal 93 ayat (2) Huruf C dan ayat (4) Undang-undang Ketenagakerjaan.

Dasar hukum tersebut mengatur pembayaran upah yang tetap harus dibayarkan selama 2 hari.

Baca Juga: RAMALAN CINTA ZODIAK Capricorn, Aquarius, Pisces Hari Ini ! Sepertinya Akan Tetap Sama dalam Urusan Cinta

Pemotongan gaji ketika pekerja mengalami situasi sebagaimana telah disebutkan tidak dibenarkan. Pembayaran upah meskipun pekerja tidak masuk kerja bersifat wajib.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan mengatur sanki bagi perusahaan yang melanggar ketentuan.

 

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 186 ayat (1) UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja:
Perusahaan yang tidak membayar upah pekerja yang tidak masuk karena mendampingi istrinya yang melahirkan dapat dikenai sanksi pidana dan/atau denda.

Baca Juga: Cara Mudah Membuat Ayam Goreng Lezat Ala McD, Catat Bahan-bahannya

Pidana penjara minimal 1 bulan sampai 4 tahun maksimal, atau sanksi dijatuhi denda sebesar Rp 10.000.000 sampai Rp400.000.000.-

Kemenaker selalu menghimbau kepada para pekerja untuk memeriksa dengan teliti perjanjian kerja sebelum ditandatangani, untuk mengantisipasi tidak dilaksanakannya peraturan sesuai Undang-Undang oleh perusahaan. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler