JURNAL SOREANG - Anak adalah titipan Tuhan, begitulah jawaban umum yang dilontarkan orang tua tentang artinya Anak.
Definisi yang digambarkan tersebut tidak salah, namun secara khusus didalan hukum adat yang dijelaskan oleh pakar bernama Soerojo Wignodipoero bahwa:
"Anak dipandang sebagai wadah dimana semua harapan orang tuanya kelak dikemudian hari wajib ditumpahkan. Anak juga dipandang sebagai pelindung orang tuanya di hari tua."
Dari sudut pandang peraturan perundang-undangan, salah satunya UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yang dapat disebut sebagai anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk yang masih ada didalam kandungan.
Perlindungan Hukum
Negara Indonesia dalam hal ini melalui pemerintah mengatur tentang perlindungan terhadap anak melalui:
UU No. 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak