JURNAL SOREANG - Tunjangan Hari Raya merupakan haknya pekerja yang wajib ditunaikan oleh pengusaha menjelang Hari Raya Idul Fitri, sebagai pendapatan diluar upah bulanan pekerja.
Peraturan tentang pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang menjadi dasar hukumnya.
Untuk pekerja perempuan yang sedang beristirahat dalam masa cuti melahirkan, apakah akan tetap mendapatkan THR, Jika masa cuti bertepatan dengan bulan Ramadhan?
Baca Juga: Hari Nur Jadi Supersub dalam Laga PSIS Kontra Juara Liga 1 PSM, Juku Eja Sengaja Lepas Laga?
Berikut ini penjelasan yang diatur dalam Permenaker:
1. THR keagamaan diberikan atas dasar seorang pekerja sudah memenuhi ketentuan, yang utamanya sudah bekerja selama 1 bulan atau lebih.
2. Mengambil masa istirahat melalui prosedur cuti melahirkan adalah hak pekerja, maka upah dan juga THRnya tetap harus dibayarkan oleh Perusahaan.
3. Walaupun pekerja perempuan yang cuti melahirkan tidak hadir untuk bekerja, bukan berarti perusahaan berhak mengurangi THR. Selama ketentuan pekerja tersebut merupakan pegawai dengan masa kerja 1 bulan atau lebih.
Baca Juga: Berkah Ramadhan! Berstatus Pegawai Magang, Apakah Dapat THR? Begini Penjelasan Kemenaker