Konsultasi Hukum: Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian dan Aspek Hukumnya

- 2 Juni 2023, 15:11 WIB
Ilustrasi Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian.
Ilustrasi Tata Cara Pelaporan Perkara Ke Kepolisian. /Dok Humas Polresta Cilacap

JURNAL SOREANG - Berususan dengan masalah hukum mungkin bagi sebagian masyarakat terdengar sangat menakutkan. Bisa dibayangkan misalnya tidak pernah mengetahui proses berperkara seperti apa, tiba-tiba mendapat panggilan untuk menjadi saksi. Tidak sedikit masyarakat yang hanya dipanggil untuk bersaksi saja bisa dilanda ketakutan.

Penjelasan mengenai pihak-pihak yang berperkara dibawah ini, dirumuskan untuk membantu masyarakat memahami proses perkara dalam tahap pelaporan ke Kepolisian:

1. Laporan dan Pelapor

Laporan adalah pemberitahuan kepada pihak kepolisian bahwa diduga telah atau sedang terjadinya peristiwa pidana. Karena yang dilaporkan masih berupa dugaan peristiwa pidana untuk itu lah fungsinya laporan, agar diambil tindakan oleh kepolisian untuk menyelidiki lebih lanjut sebuah perkara.

Baca Juga: 5 Destinasi Terbaik Bogor Untuk Memikat Wisatawan dan Mengungkap Keindahan

Laporan terdiri dari dua bentuk, yang pertama dapat disampaikan dalam bentuk lisan dan yang kedua disampaikan secara tertulis.
Laporan secara lisan melalui hotline 110 atau SMS ke 1717, sementara laporan tertulis langsung menghadap ke kepolisian.

Penting untuk diketahui, setelah melaporkan ke kepolisian pelapor akan diberikan surat tanda penerimaan laporan dari polisi yang bertugas.
Tentang hal ini diatur dalam Pasal 108 ayat (1) dan (6) KUHAP.

Siapa yang berhak mengajukan Laporan tersebut?

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Buku Anti Bingung Beracara di Pengadilan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x