JURNAL SOREANG - Peradilan adalah sebuah proses hukum yang berlangsung di Pengadilan. Lingkungan Peradilan di Indonesia memiliki beberapa ragam berdasarkan tempat dan ruang lingkupnya, seperti Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama dan Peradilan Militer.
Peradilan Umum
Menurut UU No 8 Tahun 2004, Pasal 4: peradilan umum berlaku untuk siapapun masyarakat yang mencari keadilan, pada umumnya keadilan dalam perkara pidana dan perdata.
Baca Juga: 5 Destinasi wisata Surabaya yang tidak Boleh terlewatkan dalam Daftar Perjalanan Anda
Peradilan Agama
Menurut UU No 3 Tahun 2006, Pasal 49: peradilan untuk orang-orang beragama islam menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infak, shodaqoh dan ekonomi syari'ah.
Peradilan TUN
Menurut UU No 9 Tahun 2004, Pasal 4 Jo Pasal 1 angka 10 UU No 51 Tahun 2009, peradilan untuk menangani sengketa Tata Usaha Negara, seperti kepegawaian, perizinan, lingkungan hidup, badan hukum dan politik, kepala daerah, lembaga dan lain-lain.