Konsultasi Hukum: Tanggal Merah Libur Nasional tapi Diminta Masuk Kerja, HRD Harus Paham!

- 1 Juni 2023, 06:50 WIB
ilustrasi pekerja lembur
ilustrasi pekerja lembur /pixabay/

JURNAL SOREANG - Tanggal merah di Kalender pada umumnya menandai hari tersebut sebagai libur nasional atau adanya peringatan peristiwa penting dan bersejarah.

Pada bulan Juni 2023, setidaknya ada beberapa hari libur nasional berikut ini:

Kamis, 1 Juni Hari Lahirnya Pancasila
Jum'at, 2 Juni Cuti Bersama Hari Waisak
Minggu, 4 Juni Hari Waisak
Kamis, 29 Juni Hari Idul Adha

Apabila anda sebagai karyawan berada pada situasi diminta untuk masuk kerja pada tanggal merah libur nasional, bagaimana menyikapinya?

Baca Juga: Siapkan dari Sekarang! 10 Link Twibbon Hari Raya Idul Adha 2023, dengan Desain Elegan dan religius!

Mengacu pada SKB 3 Menteri (Menag, Menaker dan Men PAN RB) hari libur nasional adalah kesepatakan yang ditetapkan oleh pemerintah berlaku untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Maka apabila karyawan diminta untuk tetap bekerja pada tanggal tersebut tandanya karyawan tersebut masuk dalam kategori lembur.

Sehingga karyawan memiliki hak-hak tertentu yang diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Waktu Istirahat, dan PHK.

Hak Karyawan Lembur

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x