Catat! BSU 2022 Tahap Dua Segera Cair, Berikut Ketentuan Calon Penerima yang Harus Dipenuhi

- 20 September 2022, 08:42 WIB
Berikut ketentuan calon penerima BSU 2022 tahap dua yang akan segera cair berdasarkan informasi dari Kemnaker.
Berikut ketentuan calon penerima BSU 2022 tahap dua yang akan segera cair berdasarkan informasi dari Kemnaker. /Twitter/@KemnakerRI

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS
Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 dengan kategori Pekerja Penerim Upah (PU).

3. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.

Baca Juga: Jadwal Shalat untuk Bandung dan Sekitarnya, Selasa 20 September 2022 dan Doa Berlindung dari Syetan

Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat 2 huruf c menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

4. Pekerja bukan penerima program kartu pra kerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

5. Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Jika ketentuan tersebut sudah terpenuhi, maka calon penerima BSU bisa melakukan pengecekan status.

Baca Juga: 11 Tradisi Hubungan Intim di Dunia, Kebiasaan Sejumlah Suku Ini Dinilai Ekstrem

Cara Cek Status Penerima BSU Tahap Dua

1. Buka laman BSU BPJS Ketenagakerjaan atau klik https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x