Catat! BSU 2022 Tahap Dua Segera Cair, Berikut Ketentuan Calon Penerima yang Harus Dipenuhi

- 20 September 2022, 08:42 WIB
Berikut ketentuan calon penerima BSU 2022 tahap dua yang akan segera cair berdasarkan informasi dari Kemnaker.
Berikut ketentuan calon penerima BSU 2022 tahap dua yang akan segera cair berdasarkan informasi dari Kemnaker. /Twitter/@KemnakerRI

Dana BSU atau BLT Subsidi gaji akan diterima oleh penerima BSU tahap dua, yakni sebesar Rp600.000.

Calon penerima BSU tahap dua juga diimbau untuk menghindari informasi yang tidak benar atau hoaks.

Sehingga, mereka dapat langsung melakukan pengecekan melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau laman Kemnaker.

Baca Juga: 5 Zodiak yang Dikenal Paling Hebat dan Bergairah Saat Hubungan Intim, Gemini Salah Satunya?

Jika ada hal yang tidak sesuai atau tidak mengerti, para calon penerima BSU juga bsia bertanya melalui layanan yang tersedia.

Selanjutnya, proses tersebut dilakukan dengan cepat dan tepat sehingga diharapkan dapat dirasakan manfaatnya secara luas oleh para pekerja/buruh, sebagaimana sesuai dengan Permenaker Nomor 10 Tahun 2022.

Dirangkum JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari Kemnaker pada Selasa, 20 September 2022, masyarakat perlu mengetahui ketentuan penerima BSU 2022 tahap dua agar lebih jelas.

Baca Juga: Jadwal Acara Trans TV, Selasa, 20 September 2022: Bioskop Trans TV: London Has Fallen dan Criminal Activities

Ketentuan Penerima BSU 2022 Tahap Dua

1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Halaman:

Editor: Rinrin Rindawati

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x