JURNAL SOREANG- Menurut pihak Menteri Ketenagakerjaan ( Kemnaker) yakni Ida Fuaziyah berikan pengumuman terkait Bantuan Subsidi Upah ( BSU)
Nantinya karyawan yang tertera di BPJS Ketenagakerjaan akan mendapatkan bantuan sebesar Rp1 juta yang nantinya akan cair April 2022.
Bantuan Subsidi Upah ( BSU) tersebut hanya dikhususkan para tenaga kerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Berikut Syarat Penerima BSU
1. Warga Negara Indonesia ( WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS hingga Juni 2021
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak Rp3,5 juta
Baca Juga: Pernah Melatih Lionel Messi, Pep Guardiola Pertimbangkan Dampak Argentina di Piala Dunia 2022