Segera Cek! BPJS Ketenagakerjaan Penerima BSU Untuk Pekerja dan Buruh

- 17 September 2022, 12:54 WIB
Foto: Tangkap layar, segera cek!BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU untuk pekerja dan buruh / twitter @BPJS Ketenagakerjaan /
Foto: Tangkap layar, segera cek!BPJS Ketenagakerjaan penerima BSU untuk pekerja dan buruh / twitter @BPJS Ketenagakerjaan / /

JURNAL SOREANG - Pemerintah telah mengadakan program bagi pekerja dan buruh melalui Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Bantuan tersebut diperuntukan khusus bagi pekerja dan buruh agar kesulitan mereka dalam memenuhi kebutuhan sedikitnya dapat teratasi.

Sebab dengan adanya kenaikan harga BBM pekerja dan buruh merasakan dampaknya terhadap melonjaknnya harga sembako, barang, dan jasa untuk memenuhi kebutuhannya.

Baca Juga: Waspada, Pengidap HIV/AIDS Di Bandung Raya Terus Bertambah 400 Orang Setiap Tahun, Hindari Bercinta Sembaranga

Diumumkan oleh kemnaker.go.id Senin, 12 September 2022, tanda-tanda BLT subsidi gaji atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 masuk rekening.

Pekerja penerima BLT subsidi Rp600.000 dapat dicek pada status penerima bantuan di bsu.kemnaker.go.id untuk memastikan bahwa BSU masuk rekening.

Bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp600.000 ini diberikan 1 kali kepada pekerja yang memenuhi persyaratan.

Baca Juga: 5 Magis yang Terjadi Setelah Kedatangan Luis Milla di Persib, Nomor 4 jadi Kartu Truf Bangkitnya Maung Bandung

"Insya Allah dana BSU Rp600 ribu bisa diambil secara bertahap mulai Senin hari ini sesuai operasional Bank Himbara. Saya mengingatkan, tahap pertama ini penerima BSU yang sudah memiliki rekening Bank Himbara ya," ucap Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi di Jakarta.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x