BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Kena Potongan?, Begini Penjelasan Kemnaker Ida Fauziyah

- 27 September 2021, 13:46 WIB
Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi.
Menaker Ida Fauziyah menegaskan BSU tidak dikenakan potongan apa pun, termasuk potongan biaya administrasi. /Tangkap layar Instagram/@idafauziyahnu

JURNAL SOREANG - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah dengan tegas mengatakan, tidak ada potongan sedikit apapun terkait proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Hal tesebut dikatakan Ida Fauziyah, saat melakukan kunjungan kerja di Manado Sulawesi Utara, Minggu 26 September 2021. Seperti diposting di akun instagram milik Kemnaker.

Hingga saat ini, katanya, Pemerintah telah menyalurkan BSU tahap 5 kepada 7,748,630 calon penerima, hal tersebut berdasarkan data yang diterima dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Bimbel dan Les Privat yang Tren Saat Pandemi, Ini 5 Tips Mendirikannya

BSU Rp 1 juta telah disalurkan kepada 4.911.200 orang penerima, hal tersebut berdasarkan mekanisme pemadatan data.

Lebih lanjut, Ida Fauziyah mengingatkan serta menjelaskan bahwa, BSU Rp1 juta yang disalurkan melalui bank HIMBARA (Himpunan Bank Negara) tidak dikenakan potongan apapun, termasuk potongan biaya administrasi.

Selanjutnya, ia mempertegas pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa BSU Rp1 juta bisa ditarik seluruhnya.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," ungkapnya.

Baca Juga: Kebijakan Sultan Hassanal Bolkiah Soal Bebas Pajak, Buat Warga Brunei Hobi Mengoleksi Mobil Mewah

Kembali Ida mengingatkan, pioritas dari bantuan ini yakni bagi mereka yang sedang tidak menerima bantuan lain.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x