Kemnaker Pastikan, BSU Rp 1 juta Tidak Dikenai Potongan Apapun, Simak Penjelasanya

- 27 September 2021, 14:02 WIB
Menaker IDa Fauziyah memimpin sidang pleno persiapan penetapan upah minimum.
Menaker IDa Fauziyah memimpin sidang pleno persiapan penetapan upah minimum. /kemnaker.go.id

JURNAL SOREANG - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziah menegaskan, bahwa pencairan BSU bagi pekerja/buruh Rp 1juta tidak dikenai pemotongan.

Hal tesebut, diungkap Ida Fauziah saat sedang melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Manado Sulawesi Utara, Minggu 26 September 2021. Seperti diposting di akun instagram milik Kemnaker.

"Jadi bantuan BSU sebesar 1 juta rupiah tersebut dapat ditarik atau dicairkan seluruhnya," kata Ida Fauziyah seperti dikutip Jurnal Soreang di Instagram @kemnaker.go.id, Senin 27 September 2021.

Baca Juga: BSU Subsidi Gaji Rp1 Juta Kena Potongan?, Begini Penjelasan Kemnaker Ida Fauziyah

Disela-sela kunjungannya, Ida blusukan dengan menyambangi sejumlah pekerja/buruh yang sudah menerima BSU tahun 2021.

Selanjutnya Ida menjelaskan, bahwa prioritas bantuan ini dikhususkan bagi mereka yang tidak sedang menerima bantuan lain.

"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," tambahnya.

Sementara itu, seperti dikutip dari akun instagram milik kemnaker RI Ida menuturkan, bahwa saat ini penyaluran BSU telah memasuki tahap V dengan total data sebanyak 7.748.630 orang calon penerima.

Baca Juga: Bimbel dan Les Privat yang Tren Saat Pandemi, Ini 5 Tips Mendirikannya

Sedangkan melalui poroses pemadanan data, BSU telah disalurkan sebanyak 4.911.200 orang penerima.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: kemnaker.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x