JURNAL SOREANG - Fakta baru dari kasus dugaan penipuan binary option akhirnya menyeret seorang oknum pegawai BUMN yang mengaku ikut-ikutan main Binomo.
Hal mengejutkan yang muncul dari pengakuan oknum pegawai BUMN tersebut adalah ia bermain platform judi online binary option Binomo menggunakan rekening nasabah.
Akibat dari perbuatan oknum pegawai BUMN yang bermain Binomo itu membuat negara mengalami kerugian hingga Rp1,1 miliar.
Oknum pegawai BUMN yang kedapatan bermain Binomo dan merugikan negara tersebut bernama Arini Listiani Chalid.
Hasil persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin, 4 April 2022 mengungkapkan Arini mulai bermain Binomo sejak 2019.
Parahnya Arini malah menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman dana untuk bertransaksi di Binomo.
Oknum pegawai BUMN tersebut melancarkan aksinya dengan cara membuka dan mencairkan rekening tabungan tanpa sepengetahuan pimpinan.
Arini mengaku telah berusaha untuk bertanggung jawab atas perbuatannya hingga menjual rumah miliknya.
Namun hasil penjualan rumah tersebut tidak mencukupi kerugian perbankan.
Baca Juga: Rudy Salim Ogah Disebut Crazy Rich Hingga Suruh Indra Kenz Tobat, Begini Katanya
Karena Arini mengaku sudah tidak memiliki aset untuk dijual lagi, maka ia pun siap untuk bertanggung jawab lebih dan mengikuti aturan hukum yang berlaku.
Tentu tertangkap basahnya oknum pegawai BUMN yang kedapatan main Binomo ini menambah catatan panjang kasus dugaan penipuan binary option di Indonesia.
Dilain kesempatan, pihak Bareskrim Polri hingga saat ini telah menetapkan empat orang tersangka kasus dugaan penipuan binary option.
Diantaranya adalah Indra Kenz, Doni Salmanan, Brian Edgar Nababan dan Fakarich yang kini sudah ditahan di rutan Bareskrim.
Doni Salmanan sendiri sebagai tersangka penipuan kasus binary option, Quotex, akan diperpanjang masa tahanannya menjadi 40 hari.
Pihak kepolisian akan terus menyelediki kasus ini karena diduga masih akan muncul tersangka baru yang akan menjerat para affiliator binary option.***