Pegawai Bank BUMN Nekat Curi Uang Nasabah Rp1,1 Miliar Karena Tergiur Investasi Binary Option Binomo

- 6 April 2022, 16:02 WIB
Ariani Terdakwa Kasus Binomo
Ariani Terdakwa Kasus Binomo /Screenshoot Youtube Jari Netizen/

JURNAL SEORANG - Seorang pegawai Bank BUMN di Banjarmasin, nekat curi uang nasabah secara diam-diam karena tergiur ikut investasi binary option Binomo.

Pegawai Bank BUMN yang curi uang nasabah untuk bermain binary option di Binomo itu merupakan seorang wanita dengan inisial nama ALC.

Saat dimintai keterangan selama persidangan, pegawai Bank BUMN tersebut mengakui sudah menjadi pemain binary option di Binomo sejak tahun 2019.

Baca Juga: Tak Hanya di Indonesia, Kebijakan Arab Saudi Batasi Volume Speaker Masjid Saat Ramadhan Picu Pro Kontra

Pegawai Bank BUMN tersebut melakukan gelar perkara pada persidangan yang dilakukan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Senin, 4 April 2022.

Berdasarkan hasil audit internal, ALC telah curi uang nasaban dan merugikan negara sebesar Rp1,1 miliar.

ALC menggunakan rekening tabungan nasabah sebagai jaminan pinjaman yang dananya dia gunakan kembali untuk bertransaksi di binary option Binomo.

Baca Juga: Rugi Besar Karena Trading, Iis Dahlia dan Anaknya Diajak Suami Hingga Disekolahkan untuk Belajar Trading

Bahkan, rekening tabungan yang dijadikan jaminan secara ilegal tanpa sepengetahuan pimpinannya itu telah dia buka dan dicairkan.

Halaman:

Editor: Rizky Tri Sulistiawan

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x