JURNAL SOREANG - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri akan menyita uang milik tersangka investasi bodong trading binary option Binomo, Fakarich senilai Rp1,9 miliar.
Diketahui, uang tersebut didapatkan Fakarich dari tersangka sekaligus affiliator Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
"Iya (akan disita)," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, dikutip dari PMJ News, Selasa 5 April 2022.
Namun terkait waktu pelaksanaan penyitaan, Whisnu belum dapat memastikannya.
Ia berdalih, penyelidikan dan pendalaman oleh penyidik mengenai hal ini masih terus berlanjut sampai sekarang.
Diberitakan sebelumnya, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich merupakan affiliator yang direkrut oleh tersangka Brian Edgar Nababan.
Setelah bergabung menjadi affiliator, Fakarich membuka kelas atau kursus trading berbayar melalui website fakartrading.com.
Tersangka juga mengajarkan Indra Kenz cara trading Binomo melalui kelas privat online.