JURNAL SOREANG - Polri menyatakan tengah mengebut pemberkasan untuk kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading Evotrade dengan skema ponzi atau piramida ilegal.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko Mengatakan penyidik akan melengkapi berkas penipuan tersebut agar bisa dikirim ke JPU.
"Penyidik sedang melengkapi berkas perkara untuk dikirim ke JPU," kata Gatot kepada awak media, Jakarta, Senin 28 Maret 2022.
Baca Juga: Lirik Lagu Fire Alarm NCT Dream Lengkap dengan Terjemahannya, Lagu Baru di Album Glitch Mode
Gatot juga menjelaskan, penyidik terus melakukan dan menelusuri aset terkait aliran dana tersebut.
"Dan terus tracing aset," ujar Gatot.
Dalam kasus penipuan robot trading Evotrade para korban dijanjikan keuntungan berjenjang hingga 10 persen.
Namun bagi member yang posisinya berada paling bawah, hanya akan mendapat keuntungan 2 persen.
Baca Juga: Will Smith Sampaikan Pidato Menohok Sambil Menangis, untuk Chris Rock? Usai Raih Piala Oscar 2022