Perusahaan robot trading Evotrade menggunakan skema ponzi atau piramida dalam meraup keuntungan dari para membernya.
Skema itu merupakan sistem pembagian keuntungan kepada membernya secara berjenjang.
Skema ini biasa banyak dilakukan oleh produk-produk investasi bodong atau investasi palsu.
Baca Juga: Bagaimana Hukum Wanita Ziarah Kubur? Ternyata Ini Hukum Wanita Ziarah Kubur, Buya Yahya Menjawab
Skema bisnis tersebut diduga dapat melanggar ketentuan tindakan pidana.
Karena, keuntungan yang diperoleh bukan dari hasil penjualan barang, melainkan hasil dari keikutsertaan atau partisipasi para peserta yang lainnya.
Dikutip Jurnal Soreang dari berbagai sumber. Sejauh ini, polisi menduga setidaknya ada tiga ribu pengguna aplikasi Evotrade tersebut.
Baca Juga: Nah Lho! Diduga Jadi Brand Ambassador Platform Triumph, Indra Bekti Terseret Kasus Investasi Bodong
Para pengguna aplikasi robot trading tersebut tersebar di beberapa wilayah di Indonesia.
Dittipideksus Bareskrim Polri sebelumnya sudah menetapkan enam orang tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi robot trading dengan skema ponzi atau piramida ilegal.