Kasus Robot Trading Evotrade, Bareskrim Polri: Penyidik Sedang Melengkapi Berkas Perkara untuk Dikirim ke JPU

- 28 Maret 2022, 19:17 WIB
Ilustrasi. Kasus Robot Trading Evotrade, Bareskrim Polri: Penyidik Sedang Melengkapi Berkas Perkara untuk Dikirim ke JPU
Ilustrasi. Kasus Robot Trading Evotrade, Bareskrim Polri: Penyidik Sedang Melengkapi Berkas Perkara untuk Dikirim ke JPU /

Keenam orang itu adalah, AD (35), AMA (31), AK (42), D (42), DES (27), dan MS (26). Mereka diketahui memiliki peranan yang berbeda-beda

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 105 dan/atau Pasal 106 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 Juncto Pasal 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.***

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah