“Dari awal tidak pernah ada niatan untuk merugikan orang lain, apalagi sampai menipu, karena orang tua saya tidak pernah mengajarkan saya untuk menipu, tetapi sayang sekali hal ini harus terjadi,” ujar Indra Kenz.
Afiliator Binary Option Ini juga juga berterima kasih kepada pihak kepolisian. “Dan saya juga berterima kasih kepada pihak kepolisian dan semua aparat yang telah bertugas mengawal kasus ini,” ujar Indra Kenz.
Tidak itu saja, Indra Kenz menyarankan agar masyarakat berhati-hati dalam memilih instrumen investasi.
“Dan tentunya, ke depannya saya berharap yang terakhir, semua masyarakat Indonesia bisa belajar dari kejadian kali ini untuk memilih investasi, baik yang ilegal maupun yang legal, karena semua investasi memiliki resiko,” ujar Indra Kenz.
Indra Kenz menuturkan, jika dirinya siap untuk mempertanggung jawabkan kasus penipuan Investasi Binary Option yang menjeratnya.
“Sebagai seorang pria yang bertanggung jawab, tentunya saya akan patuh dan mengikuti seluruh proses hukum yang ada,” ujar Indra Kenz.
Seperti diketahui, polisi sudah mennyita sejumlah aset milik Indra Kenz terkait kasus Binary Option Binomo.
Indra Kenz juga dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) ancamannya 6 tahun penjara. Selain itu, Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal Rp10 miliar, dan Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun.***