JURNAL SOREANG- Kasus binary option kini sedang ramai diperbincangkan di tengah masyarakat luas.
Salah satunya yaitu afiliator bernama Indra Kenz sudah ditetapkan sebagai tersangka, terkait kasus investasi berkedok trading binary option di aplikasi Binomo.
Bahkan aset kekayaannya yang nilainya begitu fantastis juga sudah disita oleh pihak berwajib.
Selain itu ia terancam hukuman dua puluh tahun penjara terkait kasus yang menjeratnya.
Seperti kita ketahui, Indra Kenz ini mampu meraup keuntungan sebanyak 70 persen dari kekalahan para membernya.
Tetapi untuk saat ini ia sudah mendekam di dalam sel dengan memakai baju tahanan berwarna orange.
Baca Juga: Miris! Moto Robot Trading Fahrenheit Hanya Omong Kosong, Duduk Diam Dapet Duit Dollar