Penyidik terancam menyita uang tersebut jika memang terbukti dana yang diberikan hasil dari penipuan kasus binary option.
Maka proses penyitaan memang dirasa harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lamanya, kini dirinya ditahan sementara di rutan Bareskrim Polri hingga penyelidikannya selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan.***