Terseret Kasus Binary Option Karena Terima Sponsor dari Doni Salmanan, Alffy Rev: Kita Ceritakan Sesuai Fakta

- 24 Maret 2022, 20:34 WIB
Potret Alffy Rev Konten Kreator yang pernah terima dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus Binary Option Doni Salmanan/Instagram @polritvradio @alffy_rev
Potret Alffy Rev Konten Kreator yang pernah terima dana sponsor proyek Wonderland Indonesia dari tersangka kasus Binary Option Doni Salmanan/Instagram @polritvradio @alffy_rev /

Penyidik terancam menyita uang tersebut jika memang terbukti dana yang diberikan hasil dari penipuan kasus binary option.

Maka proses penyitaan memang dirasa harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga: Kabar Bagus! 5 Orang Covid-19 Sembuh di Kecamatan Pasirjambu Kabupaten Bandung, Data Rabu 23 Maret 2022

Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.

Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lamanya, kini dirinya ditahan sementara di rutan Bareskrim Polri hingga penyelidikannya selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan.***

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah