JURNAL SOREANG - Kasus binary option Doni Salmanan kini tengah dalam pendalaman kepolisian terkait aliran dana yang diedarkan olehnya dari hasil penipuan ini.
Setelah memeriksa beberapa publik figur, kini kepolisian kembali memanggil salah satu youtuber yang dulu pernah menerima aliran dana dari tersangka kasus binary option Doni Salmanan.
YouTuber Alffy Rev datang siang tadi dan beberapa jam kemudian dirinya keluar dan telah selesai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri terkait dengan aliran dana kasus binary option.
Perlu diketahui sebelumnya, Doni Salmanan menjadi donatur atau sponsor untuk proyek Wonderland Indonesia yang garap Alffy.
"Intinya, tadi saya bercerita aja ke pihak penyidik, ya saya santai sih kaya bener-bener menceritakan apa yang terjadi. Terus gimana Wonderland Indonesia bisa di support Doni," kata Alffy kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 24 Maret 2022.
Alffy menerangkan pada mulanya proyek Wonderland Indonesia ditolak beberapa sponsor melalui akun instagram pribadinya.
Kemudian, unggahan tersebut ditanggapi Doni Salmanan hingga dirinya tergerak dengan suka rela memberikan dana untuk mensponsori proyek tersebut.
Suami dari Linka Angelia ini mengungkapkan bahwa dana yang diberikan Doni Salmanan sebagai sponsor proyek tersebut nominalnya tidak sampai miliaran rupiah.
"Nggak banyak, enggak sampai Rp1 miliar (ratusan juta) iya," lanjutnya.
Baca Juga: Puncak Direbut! Korea Selatan Berhasil Mengalahkan Iran di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Zona Asia
Alffy mengungkapkan ada kemungkinan untuk uang tersebut dikembalikan lagi, dan memang sudah seharusnya dikembalikan namun menunggu mekanisme dari pihak penyidik.
Namun disisi lain dirinya sedikit kebingungan karena dana tersebut sudah tidak ada lagi, dan diperkirakan habis untuk biaya produksi dari mulai biaya properti hingga upah talent.
Dirinya hanya bisa mengganti dengan properti yang masih tersisa seperti komputer dan kamera yang dibeli dari uang tersebut.
"Tapi kalau misalkan kalau dituntut pertanggungjawabannya saya waktu itu sempat bilang silahkan ambil komputer animasi kami dan kamera. Saya rasa cukup," tegas Alffy.
Perlu diketahui Alffy Rev sempat menerima sejumlah uang dari tersangka Doni Salmanan.
Uang tersebut merupakan dana sponsor proyek Wonderland Indonesia yang tengah digarap oleh Alffy saat itu.
Penyidik terancam menyita uang tersebut jika memang terbukti dana yang diberikan hasil dari penipuan kasus binary option.
Maka proses penyitaan memang dirasa harus dilakukan dengan prosedur yang berlaku.
Dalam kasus ini, Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 45A ayat 1 jo Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 3 dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Doni Salmanan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun lamanya, kini dirinya ditahan sementara di rutan Bareskrim Polri hingga penyelidikannya selesai dan dilimpahkan ke kejaksaan.***