Dia menyarankan, model kontrak seperti ini mesti diganti dengan take and pay (TAP), dan kalau swasta tidak memenuhi kontrak juga akan terkena denda.
Dia memaparkan, tenaga listrik termasuk ke dalam cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dan tenaga listrik juga erat kaitannya dengan pertahanan dan keamanan negara.
Berdasarkan Pasal 77 UU Nomor 19 Tahun 2003, BUMN yang bergerak di bidang ketenagalistrikan, termasuk Persero, tidak dapat diprivatisasi.
"Saya berharap, semua kebijakan pemerintah ini mesti berpihak kepada rakyat banyak. Hitung simulasinya, mesti memasukkan komponen apa akibat buat rakyat banyak, sehingga jangan sampai nantinya ada kerugian bagi masyarakat banyak," pungkas Nevi. ***