DPR RI Pertanyakan Holding-isasi PLTP oleh Pertamina Geothermal Energy, Nevi Zuairina: Mestinya oleh PLN

- 9 Agustus 2021, 11:12 WIB
Anggota DPR, Nevi Zuairina, yang mendesak agar holding PLTP di bawha PLN bikan Pertamina Geotermal
Anggota DPR, Nevi Zuairina, yang mendesak agar holding PLTP di bawha PLN bikan Pertamina Geotermal /Istimewa/

Nevi mengungkapkan banyak pihak yang khawatir dan ragu, apakah holding tenaga panas bumi ini nantinya akan lebih baik dan efisien atau tidak.

Pasalnya, tambah Nevi, PLTP yang akan diakuisisi ini telah beroperasi dan terbukti telah memberikan manfaat kepada jaringan listrik nasional.

Yang kedua, PLTP termasuk investasi mahal yang mesti dijaga asetnya untuk tetap menjadi milik pemerintah, bukan swasta. Apabila PLN tetap ingin melakukan IPO, maka dia khawatir aset berharga ini akan dimiliki swasta.

Baca Juga: PLN Dorong Kebangkitan UMKM di Masa Pandemi Covid-19

"Yang ketiga, regulasi Energi Baru Terbarukan (EBT) pada RUU Energi Baru Terbarukan yang digodok di DPR RI masih berpolemik," sambungnya.

Ada dua pasal yang masih berpolemik dalam RUU EBT menurut Nevi, yakni Pasal 40 ayat (1) dan Pasal 51 ayat (4).

Pada Pasal 40 ayat (1) berbunyi "Perusahaan listrik milik negara wajib membeli tenaga listrik yang dihasilkan dari Energi Terbarukan".

Sedangkan Pasal 51 ayat (4) berbunyi "Dalam hal harga listrik yang bersumber dari Energi Terbarukan lebih tinggi dari biaya pokok penyediaan pembangkit listrik perusahaan listrik milik negara, Pemerintah Pusat berkewajiban memberikan pengembalian selisih harga Energi Terbarukan dengan biaya pokok penyediaan pembangkit listrik setempat kepada perusahaan listrik milik negara dan/atau Badan Usaha tersebut".

Baca Juga: Daripada Beli ke Swasta, DPR RI Dorong PLN Bangun Pembangkit Listrik Sendiri

Nevi menegaskan, RUU EBT jangan sampai memuluskan jalan swasta untuk membuat pembangkit listrik dengan tenaga EBT.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah