Lebih 80 Persen Nelayan Indonesia Adalah Nelayan Kecil, DPR Desak Pemerintah Perhatikan Kesejahteraan Nelayan

- 25 Juli 2021, 05:35 WIB
Ilustrasi kapal nelayan. Lebih dari 80 persen nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan tingkat kesejahteraan minim
Ilustrasi kapal nelayan. Lebih dari 80 persen nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan tingkat kesejahteraan minim /Nandang Permana/Humas KKP

JURNAL SOREANG- Persoalan manajemen sumberdaya perikanan di Indonesia sepertinya masih harus mendapatkan perhatian yang lebih serius oleh pemerintah.

Hal tersebut berkaca dari hasil penelitian yang dilakukan oleh Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) menunjukkan bahwa 80,58 persen nelayan Indonesia adalah nelayan kecil dengan ukuran kapal lebih kecil dari 5 GT dan 72,37 persen menggunakan mesin dengan ukuran 0-24 PK.

Hal itu dikatakan Anggota legislatif dari Fraksi PKS, drh.Slamet dalam pernyataannya, Minggu, 25 Juli 2021.

Baca Juga: Tragedi Karamnya 14 Kapal Nelayan di Kalimantan Barat, FPKS DPR: Musibah Ini Jadi Pelajaran Penting bagi KKP

"Persoalan nelayan kecil ini sebenarnya sudah kami sering diingatkan dalam rapat kerja dengan menteri Kelautan dan Perikanan (KKP)  agar KKP mampu mendorong nelayan kecil untuk naik kelas agar pemanfaatan sumberdaya perikanan dapat dilakukan secara maksimal diseluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP)," ujarnya.

Tahun 2021 merupakan tahun kelima dari berlakunya UU Nomer 7 tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan pembudidaya ikan dan petambak garam.

"Perlindungan dimaknai dengan segala upaya untuk membantu nelayan dalam menghadapi permasalahan kesulitan melakukan usaha perikanan. Sedangkan pemberdayaan adalah segala upaya untuk meningkatkan kemampuan nelayan untuk melaksanakan usaha perikanan secara lebih baik," katanya.

Baca Juga: DPR Minta Pemerintah Perjelas Aturan Pencegahan Ekspor Benih Lobster, Nelayan Resah dengan Aturan Ini

Drh. Slamet mengungkapkan meskipun UU tersebut sudah lebih dari lima tahun berlaku, akan tetapi masih banyak pekerjan rumah yang harus diselesaikan secara bersama-sama.

"Sebab berdasarkan Survey Sosio Ekonomi Nasional (SUSENAS) saat ini sebanyak 11,34 persen orang di sektor perikanan tergolong miskin, lebih tinggi dibandingkan sektor pelayanan restoran (5,56%), konstruksi bangunan (9,86%), serta pengelolaan sampah (9,62%)," ujarnya.

Kondisi ini dikhawatirkan akan mendorong berkurangnya jumlah kaum millenial yang ingin berprofesi dalam bidang perikanan dan kelautan. 

Baca Juga: Hilang Sejak Hari Jumat, Nelayan Ditemukan Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Tim SAR

"Hal ini juga diperkuat dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan adanya penurunan jumlah rumah tangga perikanan tangkap secara drastis dari 2 juta di tahun 2000 menjadi 966 ribu di tahun 2016," katanya.

Ditambah lagi kondisi ini di perparah dengan kebijakan pemerintah yang melakukan pemotongan anggaran di kementerian terkait (KKP).

"Oleh karena itu, ke depannya DPR dan pemerintah memiliki tugas penting untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan demi keberlangsungan profesi ini," katanya.

Baca Juga: Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil 13 Januari 2021, Saatnya Lindungi Anak Buah Kapal

Caranya melalui implementasi kebijakan yang akomodatif terhadap kepentingan pelaku usaha perikanan khusus perikanan skala kecil.

"Selain itu dukungan akses anggaran yang porporsional serta tepat sasaran di yakini dapat mendorong peningkatan kesejahteraan nelayan serta kontribusi sektor perikanan terhadap perekonomian daerah dan nasional kedepannya," katanya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah