Tangkap Ikan Secara Ilegal, Lima Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan

- 30 Desember 2020, 09:45 WIB
Ilustrasi Kapal Tenggelam.
Ilustrasi Kapal Tenggelam. /Muhammad Wirawan Kusuma/

JURNAL SOREANG - Lima kapal nelayan asing yang disita petugas karena digunakan untuk menangkap ikan secara ilegal di perairan laut di daerah Riau, Ditenggelamkan.

Pemusnahan kapal dilakukan dengan cara ditenggelamkan di perairan Pulau Abang, Kota Batam.

Kelima kapal nelayan tersebut, empat kapal berbendera Vietnam dan satu kapal berbendera Malaysia.

Baca Juga: Sembilan Peristiwa Penting Umrah dan Haji Saat Pandemi Covid-19

"Penenggelaman kapal tetap memperhatikan kelestarian lingkungan laut, maka itu kita tidak menggunakan bom. Tapi membocorkan lambung kapal agar tenggelam secara perlahan, sehingga tidak mengganggu ekosistem dan biota laut," kata Kajati Kepri Hari Setiyono, Selasa 29 Desember 2020.

Menurut Hari, kapal nelayan yang ditenggelamkan ini merupakan pelaksanaan atas putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam perkara pidana atas nama terpidana Ngo Van Dung, Nguyen Van Quyen, Yelwin OO, Le Thanh Sanga dan Nguyen Huu Phuoc.

Kajati mengapresiasi kerja sama yang baik dari instansi terkait khususnya Ditjen PSDKP Pangkalan Batam yang mendukung tugas jaksa selalu eksekutor sehingga eksekusi pemusnahan empat kapal Vietnam dan satu kapal Malaysia tersebut berjalan lancar.

Baca Juga: Jadwal Acara TV: RCTI Rabu 30 Desember 2020, Ikatan Cinta, Putri Untuk Pangeran dan Dunia Terbalik

"Pemusnahan ini bertujuan memberi efek jera kepada kapal ikan asing (KIA) yang menjarah hasil kekayaan laut Indonesia, khususnya Kepri," ujarnya.***

Editor: Sam

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x