DPR Minta Pemerintah Perjelas Aturan Pencegahan Ekspor Benih Lobster, Nelayan Resah dengan Aturan Ini

- 4 April 2021, 17:43 WIB
Benih lobster selundupan. DPR minta pemerintah perjelas aturan ekspor benih lobster.
Benih lobster selundupan. DPR minta pemerintah perjelas aturan ekspor benih lobster. /ANTARA/HO-KKP/pri/

JURNAL SOREANG-  Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan memberi penjelasan terkait pencegahan ekspor benih lobster.

Pasalnya, pencegahan ekspor benih lobster ini menimbulkan keresahan di kalangan nelayan karena selama ini penangkapan benih lobster telah menjadi mata pencaharian mereka.

"Jadi perlu diperjelas bagaimana tindak lanjut pemerintah terhadap pencegahan atau larangan ini," kata Slamet dalam pernyataannya, Sabtu, 3 April 2021.

Legislator asal Sukabumi ini mengungkapkan bahwa sepertiga dari jumlah ekspor benih lobster Indonesia berasal dari Kabupaten Sukabumi.

Slamet meminta pemerintah tetap menjalankan amanat UU Nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan.

Baca Juga: Berkas Perkara Suap Ekspor Benih Lobster Rampung, Mantan Menteri KKP Edhy Prabowo Segera Disidang

Baca Juga: Diduga Dibeli Dari Hasil Suap Eksportir Benur Lobster, KPK Sita 13 Sepeda Dari Tersangka Safri

"Bagaimana pemerintah melindungi dan memberdayakan nelayan. Karena secara kesempatan, nelayan ini masih bisa menangkap, tapi aturan tidak memungkinkan. Karena saat ini mata pencaharian para nelayan adalah dengan mengandalkan menangkap benih lobster," pungkasnya.***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x