JURNAL SOREANG- Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) drh Slamet memberi sejumlah catatan pada peringatan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Nelayan dan Masyarakat Sipil yang jatuh pada 13 Januari 2021 lalu.
Ia menyoroti soal pemenuhan HAM bagi nelayan di Indonesia, khususnya yang bekerja sebagai abak buah kapal atau ABK di kapal asing.
"Pemerintah Indonesia harus bekerja keras memaksimalkan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia atau TKI yang bekerja sebagai ABK di luar negeri atau pada kapal ikan asing," kata Slamet dalam pernyataannya,. Jumat, 22 Januari 2021.
Baca Juga: DPR Prihatin, Sekitar 60 persen dari 17 Ribu Nelayan Sukabumi Hidup di Bawah Garis Kemiskinan.
Dia menambahkan, kewajiban negara untuk memberikan perlindungan kepada ABK Indonesia yang bekerja di kapal asing saat ini masih lemah.
"Kelemahan perlindungan terhadap ABK Indonesia secara umum merupakan dampak dari regulasi yang berlaku saat ini, dimana masih bersifat parsial. Indonesia belum mengatur proses penempatan ABK asal Indonesia dari hulu ke hilir," katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah atau pun DPR sudah saatnya mencermati kembali regulasi yang ada saat ini, yakni UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dan UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca Juga: Tangkap Ikan Secara Ilegal, Lima Kapal Nelayan Asing Ditenggelamkan
Selain itu, ada juga Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 35 Tahun 2015 tentang Sistem dan Sertifikasi Hak Asasi Manusia Pada Usaha Perikanan.