JURNAL SOREANG – Dalam artikel di bawah ini akan ada informasi terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang kabarnya akan cair selambat-lambatnya pada Juli 2021 ini.
BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan nilai uang sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan.
Bantuan ini diberikan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Adapun Tujuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.
Lantas apa saja syarat mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021? Berikut penjelasannya:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Terdaftar sebagai Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan;
3. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah;
4. Kepesertaan sampai Juni 2020;
5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Gaji dibawah Rp5 juta, sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;
6. Memiliki rekening bank yang aktif.
Adapun berikut cara cek kepesertaan BPJS:
Baca Juga: Sudah 1,3 Juta PTK Non-PNS Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah, Ini Cara Pencairannya
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Masukkan alamat email di kolom user;
3. Masukkan kata sandi;
4. Setelah masuk, pilih menu layanan;
5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT;
6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS;
7. Saldo kamu akan ditampilkan.
Baca Juga: Wahai Guru, Segera Cairkan BSU Sebelum 30 Juni 2021, 33 Persen Penerima BSU Belum Cairkan Bantuan
Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:
1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;
2. Pilih menu registrasi;
3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email;
4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;
5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.
Bagaimana cara cek terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id;
2. Di bagian menu, pilih daftar lalu klik DAFTAR SEKARANG;
3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri atas dua bagian, yakni biodata dan akun;
4. Setelah mengisi NIK dan email, Klik daftar sekarang dan kode OTP 6 digit akan dikirim ke HP masing-masing;
5. Kemudian Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan;
6. Buka kembali laman kemnaker.go.id, lalu pilih masuk;
7. Lengkapi profil dengan cara memasang poto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi;
8. Setelah berhasil, kunjungi profil. Jika anda termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka akan tercantum pemberitahuan:
'Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi website: bantuan.kemnaker.go.id, atau menghubungi nomor (021) 508 16000 dan 08119303305. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa.***