BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Segera Cek Penerima Bantuan Beserta Syarat di Laman kemnaker.go.id

- 22 Juni 2021, 13:01 WIB
BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Segera Cek Penerima Bantuan Beserta Syarat di Laman kemnaker.go.id
BSU BPJS Ketenagakerjaan Kapan Cair? Segera Cek Penerima Bantuan Beserta Syarat di Laman kemnaker.go.id /Kemnaker

JURNAL SOREANG – Dalam artikel di bawah ini akan ada informasi terbaru tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan yang kabarnya akan cair selambat-lambatnya pada Juli 2021 ini.

BSU BPJS Ketenagakerjaan adalah program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI, dengan nilai uang sebesar Rp600.000/bulan selama 4 bulan.

Bantuan ini diberikan guna mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

Baca Juga: BSU Tahap II 2021 Rp1,8 Juta Kapan Cair? Begini Penjelasan Notifikasi Perintah Aktivasi Rekening Info GTK

Adapun Tujuan BSU BPJS Ketenagakerjaan ini adalah untuk melindungi, mempertahankan dan meningkatkan kemampuan ekonomi pekerja/buruh selama masa pandemi Covid-19.

Lantas apa saja syarat mendapatkan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021? Berikut penjelasannya:

1. Warga Negara Indonesia;

2. Terdaftar sebagai Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan;

Baca Juga: KAPAN BSU Tahap II 2021 Cair? Segera Aktivasi Rekening BSU Guru Honorer Rp1,8 Juta Sebelum 30 Juni 2021

3. Pekerja/Buruh penerima gaji/upah;

4. Kepesertaan sampai Juni 2020;

5. Peserta aktif jaminan sosial ketenagakerjaan dengan Gaji dibawah Rp5 juta, sesuai gaji terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan;

6. Memiliki rekening bank yang aktif.

Adapun berikut cara cek kepesertaan BPJS:

Baca Juga: Sudah 1,3 Juta PTK Non-PNS Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah, Ini Cara Pencairannya

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Masukkan alamat email di kolom user;

3. Masukkan kata sandi;

4. Setelah masuk, pilih menu layanan;

5. Pada menu layanan, pilih cek saldo JHT;

6. Masukkan PIN yang telah dikirim melalui SMS;

7. Saldo kamu akan ditampilkan.

Baca Juga: Wahai Guru, Segera Cairkan BSU Sebelum 30 Juni 2021, 33 Persen Penerima BSU Belum Cairkan Bantuan

Apabila belum terdaftar di laman tersebut, bisa melakukan registrasi dengan cara:

1. Masuk ke https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/;

2. Pilih menu registrasi;

3. Isi formulir sesuai dengan data nomor KPJ Aktif, nama, tanggal lahir, nomor e-KTP, nama ibu kandung, nomor ponsel, dan email;

4. Apabila berhasil, kamu akan mendapatkan PIN;

5. PIN dikirim melalui email dan SMS dari nomor ponsel yang didaftarkan.

Baca Juga: Raih Dana Bantuan Sebesar Rp7 Juta dengan Memenuhi 9 Syarat BPUM atau BLT UMKM Kemenkop Juni 2021 Ini

Bagaimana cara cek terdaftar atau tidak sebagai penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan? Simak langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi website https://kemnaker.go.id;

2. Di bagian menu, pilih daftar lalu klik DAFTAR SEKARANG;

3. Lengkapi pendaftaran akun yang terdiri atas dua bagian, yakni biodata dan akun;

4. Setelah mengisi NIK dan email, Klik daftar sekarang dan kode OTP 6 digit akan dikirim ke HP masing-masing;

Baca Juga: DPR Sentil Bank Pemerintah, Kok Ada Ribuan UKM Tak Cairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2020??

5. Kemudian Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang telah dikirimkan;

6. Buka kembali laman kemnaker.go.id, lalu pilih masuk;

7. Lengkapi profil dengan cara memasang poto profil, tentang kamu, status pernikahan dan tipe lokasi;

8. Setelah berhasil, kunjungi profil. Jika anda termasuk penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan, maka akan tercantum pemberitahuan:

'Kamu telah terdaftar di BPJS Naker untuk diusulkan sebagai penerima bantuan. Mohon cek kembali kelengkapan data kamu ke perusahaan tempat kamu bekerja.

Untuk informasi lebih lanjut, silakan mengunjungi website: bantuan.kemnaker.go.id, atau menghubungi nomor (021) 508 16000 dan 08119303305. Semoga bermanfaat dan sampai jumpa.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah