Wahai Guru, Segera Cairkan BSU Sebelum 30 Juni 2021, 33 Persen Penerima BSU Belum Cairkan Bantuan

- 20 Juni 2021, 00:54 WIB
Ilustrasi BSU guru honorer. Sebanyak 33 persen guru belum mencairkan bantuan ini.
Ilustrasi BSU guru honorer. Sebanyak 33 persen guru belum mencairkan bantuan ini. /Pixabay/EmAji

JURNAL SOREANG- Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar menyatakan, sampai saat ini masih terdapat 33 persen penerima Banguan Subsidi Upah (BSU)  belum mencairkan atau melakukan aktivasi rekening.

Untuk itu, ia menyerukan kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) yang berhak menerima BSU dan belum aktivasi buku tabungannya agar segera melakukan aktivasi sebelum tanggal 30 Juni 2021.

Imbauan juga disampaikan kepada Kepala Sekolah dan Kepala Perguruan Tinggi untuk dapat memfasilitasi pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungannya agar segera mencairkan bantuan dari pemerintah ini.

Baca Juga: Gagal Cair! Tidak Masuk APBN 2021 BSU BLT Dipastikan Batal, Ini Langkah Menaker Ida Fauziyah

“Caranya sangat mudah, rekeningnya sudah kami bantu buatkan, tinggal datang ke bank dengan membawa KTP dan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggungjawab Mutlak). Uangnya bisa diambil langsung semua, atau tetap disimpan di rekening, silakan saja. Yang penting segera dicek dan dicetak buku tabungannya,” tutur Abdul Kahar, Jumat, 17 Juni 2021.

Lebih lanjut, Kapuslapdik menjelaskan bahwa data calon penerima BSU diambil dari data per 30 Juni 2020. Kemudian dipadankan dengan data penerima bantuan sosial pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan sehingga menghindari tumpang tindih penyaluran bantuan. Lalu mulai disalurkan pada bulan November 2020 melalui bank di bawah himpunan bank-bank negara (Himbara).

Kendati demikian, ada beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah. Salah satunya adalah perubahan status kepegawaian pendidik dan tenaga kependidikan tersebut.

Baca Juga: Tidak Ditunda, BSU Rp1,2 Juta Termin II Sudah Cair 2 Tahap, Ini Syarat Penerimanya

“Memang saat dana dari Pemerintah sudah disalurkan, ternyata ada perubahan status PTK penerima BSU. Beberapa kondisi yang menyebabkan jumlah calon penerima berubah adalah status keaktifan yang bersangkutan di lembaga pendidikan tersebut," katanya.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x