Raih Dana Bantuan Sebesar Rp7 Juta dengan Memenuhi 9 Syarat BPUM atau BLT UMKM Kemenkop Juni 2021 Ini

- 8 Juni 2021, 14:27 WIB
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang dibuka Juni 2021 ini
Ilustrasi BLT UMKM atau BPUM yang dibuka Juni 2021 ini /Portal Purwokerto/Yumi Karasuma/Yumi Karasuma

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui beberapa bidang kementerian telah banyak menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat guna membantu pemulihan ekonomi nasional.

Pada awal Juni ini, Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat, dan bantuan tersebut akan diberikan maksimal Rp7 juta per penerima.
Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop).

Diketahui  Kemenkop sebelumnya telah menyaluran bantuan Pemerintah berupa bantuan BPUM atau BLT UMKM untuk para pelaku usaha mikro.

Baca Juga: Catat! Berikut 8 Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima Bantuan BPUM atau BLT UMKM Kemenkop

Kemenkop UKM kembali memberikan bantuan kepada para pelaku usaha mikro senilai Rp1.200.000 di tahun 2021.
Bagi para pelaku usaha atau wirausaha harap bersiap, karena Kemenkop dan UMKM RI akan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat, khusus bagi yang sudah memenuhi persyaratan.

Bantuan Pemerintah tersebut rencananya akan disalurkan kepada sekitar 1.300 wirausaha.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan Pemerintah maksimal Rp.7.000.000 itu? Apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Anda harus mengajukan proposal yang diajukan melalui Pemerintah kabupaten kota atau Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten kota masing-masing.

Baca Juga: Ingin Dapat Bantuan, Berikut cara daftar BLT UMKM 2021

Adapun syarat mendapatkan syarat Rp.7.000.000 untuk para pelaku usaha seperti dilansir dari Kemenkop UKM, Selasa, 8 Juni 2021, yaitu sebagai berikut:
1. Harus memiliki ide bisnis atau rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang industri yang mempunyai potensi untuk dikembangkan.
2. Memiliki rencana pengembangan usaha.
3. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau e-KTP.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x