Catat! Berikut 8 Syarat yang Wajib Dipenuhi Calon Penerima Bantuan BPUM atau BLT UMKM Kemenkop

- 8 Juni 2021, 14:09 WIB
Ilustrasi dana bantuan UMKM atau BPUM.
Ilustrasi dana bantuan UMKM atau BPUM. /Pexels

JURNAL SOREANG - Pemerintah melalui beberapa bidang kementerian telah banyak menyalurkan berbagai bantuan kepada masyarakat guna membantu pemulihan ekonomi nasional.

Pada awal Juni ini, Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat, dan bantuan tersebut akan diberikan maksimal Rp7 juta per penerima.

Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia (Kemenkop).

Baca Juga: Jerinx SID Bebas dari Pejara, Nora Alexadra Menyambut dengan Ritual Umat Hindu, Badung Bali

Diketahui bahwa Kemenkop sebelumnya telah menyaluran bantuan Pemerintah berupa bantuan BPUM atau BLT UMKM untuk para pelaku usaha mikro.

Kemenkop UKM kembali memberikan bantuan kepada para pelaku usaha mikro senilai Rp1.200.000 di tahun 2021.

Bagi para pelaku usaha atau wirausaha harap bersiap, karena Kemenkop dan UMKM RI akan kembali menyalurkan bantuan kepada masyarakat, khusus bagi yang sudah memenuhi persyaratan.

Bantuan Pemerintah tersebut rencananya akan disalurkan kepada sekitar 1.300 wirausaha.
Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan Pemerintah maksimal Rp7.000.000 itu? Dan apa saja syarat yang harus dipenuhi?

Baca Juga: Inna Lillaahi, Anggaran Kementerian Pertanian Berkurang Lebih dari Setengah, Ketahanan Pangan Baru Mimpi

Anda harus mengajukan proposal yang diajukan melalui Pemerintah kabupaten kota atau Dinas Koperasi dan UMKM di kabupaten kota masing-masing.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x