Sudah 1,3 Juta PTK Non-PNS Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah, Ini Cara Pencairannya

- 20 Juni 2021, 01:09 WIB
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair. Sudah 1,3 Juta PTK Non-PNS Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah, Ini Cara Pencairannya
Ilustrasi BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT subsidi gaji cair. Sudah 1,3 Juta PTK Non-PNS Cairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Pemerintah, Ini Cara Pencairannya /Tangkapan layar Instagram Kemnaker, Bank Indonesia dan BPJAMSOSTEK/DODY LUBER/WartaPontianak.Com

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada 2 juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) pada tahun 2020.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Kapuslapdik) Abdul Kahar mengatakan program BSU ini merupakan salah satu kebijakan khusus Kemendikburistek pada masa pandemi Covid-19 untuk meringankan beban para pendidik dan tenaga kependidikan.

Berdasarkan data per 31 Mei 2021, dari total pagu anggaran untuk program BSU bagi PTK non-PNS ini sudah direalisasikan sebesar 98,77 persen dengan 66,2 persen dari total penerima BSU telah melakukan pencairan atau aktivasi rekening.

Baca Juga: Wahai Guru, Segera Cairkan BSU Sebelum 30 Juni 2021, 33 Persen Penerima BSU Belum Cairkan Bantuan

“Berdasarkan data di akhir Mei 2021, sebanyak 1,3 juta atau 66,2 persen PTK yang sudah mencairkan dan mengaktifkan buku tabungannya,” disampaikan Abdul Kahar pada Bincang Interaktif Pendidikan dan Kebudayaan, Jumat, 18 Juni 2021.

“Banyak pendidik dan tenaga kependidikan yang sudah mencairkan dananya dan sangat terbantu dengan BSU, khususnya di masa pandemi Covid-19 ini,” tambahnya.

Salah satu penerima manfaat program BSU, dosen STKIP PGRI Pacitan, Vit Ardhyantama mengutarakan proses pendaftaran hingga pencairan yang sangat mudah. “Ketika informasi sudah masuk, saya langsung membuka laman PDDikti. Informasi di laman tersebut sudah lengkap, jadi langsung dapat mengetahui prosesnya. Dari persyaratannya sampai apa yang harus dilakukan sudah dijelaskan, tinggal log in saja sesuai dengan akun sistemnya,” tuturnya.

Baca Juga: DPR Sentil Bank Pemerintah, Kok Ada Ribuan UKM Tak Cairkan Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) 2020??

Selanjutnya, untuk proses pencairan, penerima BSU menyiapkan dokumen pencairan BSU sesuai informasi yang didapatkan, yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, serta Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari laman, kemudian diberi materai, dan ditandatangani.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x