Terseret Kasus Binary Option, Lord Adi Masterchef Kembalikan Rp50 Juta dari Indra Kenz ke Bareskrim

1 April 2022, 18:57 WIB
Lord Adi kembalikan uang Rp50 juta pemberian Indrak Kenz ke penyidik Bareskrim Polri Jumat, 1 April 2022 ./Instagram/@adi.mci8/ /

JURNAL SOREANG – Sejumlah public figur namanya terseret kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz, termasuk Lord Adi atau Suhaidi.

Suhaidi alias Lord Adi adalah juara ketiga ajang Masterchef Indonesia season 8, namanya menjadi sorotan lantaran terseret kasus affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Baru-baru ini Lord Ari menyerahkan uang senilai Rp50 juta ke pihak penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) bareskrim Polri, lantaran uang tersebut diterimanya dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Baca Juga: Simak! Umat Muslim Menyambut Gembira Bulan Suci, Berikut Doa Jelang Awal Ramadhan

Berdasarkan keterangan, Lord Adi sempat diberi hadiah ulang tahun senilai Rp50 juta dari affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Diketahui bahwa kasus yang menjerat affiliator binary option Binomo Indra Kenz masih bergulir hingga saat ini.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko.

Baca Juga: Vincent Raditya Trading Binary Option Oxtrade di Telegram? Kuasa hukum Korban Sebut Lebih dari 14 Ribu Member

"Pada Kamis, 31 Maret 2022 atas inisiatif sendiri, saudara S menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus terkait yang bersangkutan menerima transfer dari IK saat berulang tahun," kata Gatot, dikutip JurnalSoreang.Pikiran-Rakyat.com dari PMJ News pada Jumat, 1 April 2022.

Tak hanya itu, Lord Adi pun dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan oleh pihak penyidik Batreskrim Polri pada hari ini, Jumat, 1 April 2022 terkait aliran dana affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

"Sedangkan untuk saudari S dijadwalkan akan dilakukan pemeriksaan di Bareskrim hari ini, 1 April 2022," katanya.

Baca Juga: Hari Ini Fakarich Segera Dijemput Paksa Bareskrim, Guru Indra Kenz akan Diperiksa Terkait Kasus Binary Option

hingga saat ini pihak penyidik Bareskrim Polri masih mentracing aliran dana affiliator binary option Binomo Indra Kenz.

Sementara itu, affiliator binary option Binomo Indra Kenz sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2022 lalu.

Affiliator binary option Binomo Indra Kenz disangkakan pasal berlapis hingga ancaman 20 tahun penjara.

Sejumlah aset milik affiliator binary option Binomo Indra Kenz juga sudah disita oleh pihak penyidik Bareskrim polri.***

Editor: Handri

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler