JURNAL SOREANG – Kepolisian masih terus mendalami kasus penipuan investasi binary option yang dilakukan oleh Indra Kenz.
Aset-aset milik Indra Kenz yang berasal dari platform binary option Binomo masih terus dikejar.
Ternyata, Indra Kenz pernah berusaha menyembunyikan aset hasil binary option melalui crypto.
Tak sedikit, jumlah aset Indra Kenz yang berada di crypto secara total bahkam mencapai puluhan miliar rupiah.
Dilansir Jurnal Soreang dari Antara, penyidik (Ditipideksus) Bareskrim Polri menerima pengembalian uang yang berasal dari Crazy Rich Medan tersebut.
Pengembalian uang tersebut dilakukan oleh sosok bernama Suhaidi Jamaan atau lebih dikenal dengan nama Lord Adi.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Gatot Repli Handoko mengungkapkan bahwa Lord Adi mengembalikan atas keinginannya sendiri.