JURNAL SOREANG- Afiliator Indra Kenz atau biasa dikenal dengan sebutan crazy rich Medan kini statusnya menjadi tersangka.
Afiliator asal Medan tersebut tersandung kasus investasi bodong binary option di dalam aplikasi Binomo.
Dimanah, Indra Kenz ini mampu meraup keuntungan sebanyak 70 persen dari kekalahan membernya.
Selain itu aset- asetnya juga sudah disita oleh pihak berwajib.
Bahkan baru- baru ini, Lord Adi yang merupakan juara tiga Masterchef Indonesia tersebut juga mengembalikan uang sebanyak Rp50 juta pemberian dari afiliator Indra Kenz.
Menurut Kepala Bagian Penerangan Umum ( Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli Handoko menuturkan bahwa Lord Adi mengembalikan uang pemberian dari Indra Kenz atas inisiatifnya sendiri.
“ Bahwa pada hari Kamis 31- Maret 2022, atas inisiatif sendiri Lord Adi menyerahkan dana sebesar Rp50 juta kepada penyidik Dittipideksus” ujar Gatot dikutip Jurnal Soreang dari Antara.