Jokowi Keluarkan Perpres Pembentukan Badan Pangan Nasional (BPN), FPKS Bilang Langkah Baik Meski Terlambat

27 Agustus 2021, 13:12 WIB
Anggota Komisi IV DPR, drh. Slamet soal Peraturan Presiden No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN). /FPKS DPR/

JURNAL SOREANG- Presiden Joko Widodo pada Rabu lalu, 25 Agustus 2021, akhirnya mengeluarkan Peraturan Presiden No 66 tahun 2021 tentang Badan Pangan Nasional (BPN).

Adanya Perpres tersebut mengakhiri polemik pembentukan BPN yang sudah diamanatkan oleh Undang-undang No 18 tahun 2012 tentang pangan.

UU itu mewajibkan pemerintah membentuk BPN paling lambat 3 tahun setelah Undang-undang pangan berlaku atau tahun 2015 lalu.

Baca Juga: Impor Pangan Masih Marak Meski Sudah Ada Food Estate, DPR: Pemerintah Harus Evaluasi Food Estate

Menanggapi hal tersebut drh. Slamet Anggota Legislatif komisi IV dari Fraksi PKS memberikan apresiasi kepada pemerintah.

Menurutnya, ini adalah langkah positif sebab persoalan pangan selama ini masih banyak terkendala khususnya terkait regulasi impor dan yang lainnya.

“Saya sebagai anggota komisi IV mengapresiasi terbitnya perpres ini sebagai bentuk kepatuhan pemerintah terhadap konstitusi, meskipun sebenarnya momentumnya agak terlambat karena BPN ini seharusnya terbentuk 6 atau 7 tahun yang lalu," ungkap Slamet dalam pernyataannya, Jumat, 27 Agustus 2021.

Baca Juga: Anggota FPKS Kecewa dan Kritisi Pidato Kenegaraan Presiden Jokowi Soal Kedaulatan Pangan

Selain itu, anggota legislatif dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi ini memberikan beberapa catatan terkait perpres BPN tersebut.

Pertama, jika melihat fungsi BPN dalam Perpres No 66 tahun 2021 pasal 3 terdapat sekitar 11 fungsi BPN di antaranya terdapat fungsi koordinasi, perumusan, dan penetapan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan;

"Fungsi koordinasi pelaksanaan kebijakan ketersediaan pangan, stabilisasi pasokan dan harga pangan, kerawanan pangan dan gizi, penganekaragaman konsumsi pangan, dan keamanan pangan," katanya.

Baca Juga: Polemik Pengecatan Pesawat Kepresidenan, Angota DPR Anggarannya Lebih Baik Dipakai Bantu Daerah Rawan Pangan

Selain itu,  fungsi pelaksanaan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran cadangan pangan pemerintah melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bidang pangan;

“Dari 3 fungsi BPN tersebut menunjukkan bahwa lembaga ini diharapkan memiliki kewenangan yang sangat kuat dalam menyelesaikan tumpang tindih data dan kebijakan penyediaan pangan termasuk impor,” tegasnya.

Menurut Slamet, seringkali terjadi statemen yang dikeluarkan oleh pemerintah bertolak belakang antara satu kementerian dengan kementerian yang lain.

Baca Juga: DPR Geram Anggaran Sektor Pangan Dipotong Lagi, Anggaran KKP dan Kementan Kena Sunat

Seperti awal tahun 2021 Badan Urusan Logistik (Bulog) sempat mengalami silang pendapat dengan Kementerian Perdagangan terkait impor beras.

Bulog mengatakan stok akhir tahun Cadangan Beras Pemerintah (CBP) masih sangat cukup. Di sisi lain, Kemendag malah sebaliknya ingin membuka impor 1 juta ton beras.

"Bahkan presiden Jokowi pun selalu mengatakan bahwa 3 tahun Indonesia tidak mengimpor beras, padahal dari data BPS impor beras selalu ada setiap tahunnya," katanya.

Baca Juga: Krisis Pangan Korea Utara Memburuk, Harga Sebungkus Teh dan Kopi Rp 1,5 Juta Rupiah

Dengan adanya BPN, kata Slamet,  misinformasi dan mis komunikasi seperti ini tidak terjadi lagi.

Kedua, Keberadaan BPN nantinya akan semakin mengokohkan arah besar pencapaian kedaulatan pangan, ketersediaan dan kemandirian pangan.

Menurutnya, pemerintah saat ini seperti kehilangan arah dalam perwujudan kedaulatan pangan yang sebenarnya sudah digaungkan oleh presiden Jokowi diawal-awal periode kepemimpinannya.

Baca Juga: Stok Bahan Pangan di Kota Bandung Aman, DKPP Awasi Terus Lonjakan Harga di Pasaran

Terakhir, politisi senior PKS ini memberikan catatan bahwa terbentuknya BPN adalah salah satu solusi utama yang mengendalikan kebijakan pangan nasional.

"Seperti.yang sudah dicita-citakan dalam UU Pangan dan bukan sekedar membentuk lembaga baru untuk kepentingan akomodasi politik semata," katanya.***

Editor: Sarnapi

Tags

Terkini

Terpopuler