JURNAL SOREANG - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan teguran resmi kepada 67 kepala daerah terkait pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari 67 kepala daerah yang mendapat teguran, salah satunya adalah Bupati Bandung Dadang M. Naser.
Kabar itu disampaikan oleh Staf Khusus Mendagri Bidang Politik dan Media, Kastorius Sinaga dalam rilis yang disampaikan ke media, Minggu 1 November 2020.
Baca Juga: DPR Sambut Baik Keputusan Presiden. Ini Kebijakannya
Dikutip dari Antara, rilis tersebut berisi poin penting dalam surat teguran resmi yang ditandatangani oleh Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak, atas nama Mendagri Tito Karnavian.
Teguran itu berkaitan dengan belum ditindaklanjutinya rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait pelanggaran netralitas ASN oleh 67 daerah tersebut.
Oleh karena itu, dalam teguran tersebut Kemendagri memberi waktu tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut.
Baca Juga: Jemaah Umrah Indonesia Mulai Berangkat ke Tanah Suci. Puluhan Ribu Jemaah Masih Tertahan
Surat teguran itu juga memuat sanksi bagi daerah yang tidak menindaklajuti rekomendasi tersebut berupa sanksi moral hingga disiplin.