Usai Bersurat ke DPR RI, Ini Kata Bupati Bandung Dadang M. Naser Soal UU Omnibus Law CIpta Kerja

- 9 Oktober 2020, 16:21 WIB
Bupati Bandung Dadang M. Naser
Bupati Bandung Dadang M. Naser /Humas Pemkab Bandung

JURNAL SOREANG - Pengesahan sebuah Undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pusat, dipastikan sudah melalui pertimbangan yang matang. Tidak terkecuali UU Omnibus Law Cipta Kerja yang terdiri dari 11 klaster yang disahkan pada 5 Oktober 2020.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Bandung Dadang M. Naser melalui rilis yang dikirimkan oleh Humas Pemkab Bandung, Jumat 9 Oktober 2020. Hal itu menyusul surat resmi yang disampaikan Dadang ke DPR RI terkait penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja dari para buruh.

"Pemerintah pasti sayang sama rakyat, termasuk kalangan buruh di dalamnya. Pemerintah juga pasti sayang sama pengusaha. Bayangkan tanpa pengusaha, buruh mau kerja di mana,” kata Dadang.

Baca Juga: Digencarkan Pemkab Bandung, Begini Keunggulan Polimerisasi Dibanding Betonisasi untuk Cegah Longsor

Meskipun demikian, Dadang menilai penolakan dari berbagai elemen terutama buruh juga merupakan hal yang wajar. Namun penolakan idealnya disampaikan dengan cara-cara yang baik, untuk menjaga situasi yang kondusif dalam keberlangsungan dunia usaha.

“Penyampaian aspirasi melalui perwakilan serikat pekerja yang ada di Kabupaten Bandung, tentu senantiasa kami dukung. Tapi tidak usah demo, apalagi kita masih dalam situasi covid-19, sampaikan saja aspirasinya,” kata Dadang.

Dadang menambahkan, sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah, dirinya jelas harus mendukung kebijakan dari pemerintah pusat. Namun dengan catatan, kebijakan tersebut bisa saling menguntungkan baik pemerintah maupun rakyat.

Baca Juga: PPK dan PPS Jangan Lakukan Hal Ini Saat Gencarkan Sosialisasi PIlkada Kabupaten Bandung 2020

Selain itu, setiap kebijakan seharusnya disosialisasikan dengan komprehentif agar tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat. Seperti halanya yang terjadi seputar UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Halaman:

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x