Duh, Masih Ada Kampanye yang Libatkan Balita dan Anak di Pilkada Kabupaten Bandung 2020

- 13 Oktober 2020, 20:07 WIB
Kampanye Pilkada Kabupaten Bandung yang masih melibatkan anak dan balita
Kampanye Pilkada Kabupaten Bandung yang masih melibatkan anak dan balita /Handri/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Selain netralitas dan protokol kesehatan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung juga kembali menemukan pelanggaran terkait pelibatan anak dalam kampanye Pilkada Kabupaten Bandung. Hingga saat ini, setidaknya ada lima kasus pelanggaran terhadap anak yang telah dicatat oleh Bawaslu.

Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kabupaten Bandung Hedi Ardia mengatakan, lima kasus itu merupakan hasil rekapitulasi pengawasan hingga Senin 12 Oktober 2020. "Pelanggaran terjadi dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh ketiga paslon," ujarnya saat dihubungi Selasa 13 Oktober 2020.

Menurut Hedi, bentuk pelanggaran tersebut diantaranya membawa bayi atau anak-anak yang belum memiliki hak pilih ke arena kampanye. Selain itu tak sedikit juga pelibatan anak dalam berbagai kegiatan yang ditujukan untuk menggalang dukungan baik secara offline maupun online.

Baca Juga: Kemenparekraf Kucurkan Hibah Rp3,3 Triliun Untuk Pelaku Usaha Pariwisata, Ini Cara dan Ketentuann ya

Hedi menambahkan, tak semua pelanggaran itu disengaja. Namun ada kasus di mana ibu-ibu datang ke arena kampanye dengan membawa anak, karena paslon dan tim kampanye belum menjadikan anak sebagai salah satu isu krusial dalam pembangunan ketika mereka terpilih nanti.

Meskipun demikian, Hedi tak menampik jika ada pula modus pelanggaran kampanye yang sengaja melibatkan anak sebagai bintang utama dari iklan politik. Salah satu bentuknya adalah menampilkan anak dalam foto, video atau alat peraga kampanye lainnya.

Hedi menyayangkan masih terjadinya hal itu, karena adanya larangan pelibatan anak itu sebenarnya dimaksudkan agar proses politik pemilihan kepala daerah yang sangat kental dengan kompetisi tidak berdampak buruk pada anak. Bila pemahaman anak belum maksimal, dikhawatirkan akan memunculkan jiwa kompetisi yang tidak sehat pada anak.

Baca Juga: Hebat, Meski Pandemi Mahasiswa Tel-U Tetap Bisa Gelar Pameran Swastamita 2020 Secara Virtual

Apalagi, pemilihan kepala daerah serentak 2020 akan dilaksanakan di tengan pandemi COVID-19. Paslon dan tim kampanye, seharusnya justru memastikan anak aman, nyaman, dan terlindungi.

Kepada pihak-pihak yang masih melibatkan anak-anak dalam kampanye, Bawaslu bersama KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah menandatangani surat edaran bersama (SEB) yang mengatur tentang perlindungan anak dari kegiatan kampanye politik. "SEB ada karena dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tidak mengatur secara lugas bahwa anak-anak dilarang dilibatkan dalam kampanye politik. Kami tidak menemukan norma eksplisit yang menyebut adanya larangan pelibatan anak atau orang tak punya hak pilih," ujarnya.

Dalam mencegah pelanggaran pelibatan anak dalam kampanye tersebut, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi ke masyarakat sekaligus mengingatkan juga kepada paslon dan tim suksesnya. "Tentu upaya yang kita lakukan adalah dengan melakukan sosialisasi pada upaya pencegahan. Agar terkait dengan persoalan anak ini tidak dilibatkan dalam kegiatan politik maupun kampanye," ucap Hedi

Baca Juga: Ace Hasan: Banyak Hoaks Beredar Mengenai UU Cipta Kerja

Selain itu, upaya kedua yakni melakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran pelibatan anak saat pilkada. Penindakan, kata dia, dilakukan sebagai upaya penerapan sanksi atau ultimum remedium. Mereka yang melibatkan anak-anak dalam kampanye ternyata dapat dijerat Undang-undang 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kurungan paling lama tahun kurungan penjara.

"Sesuai ketentuan pasal 15 huruf a, dijelaskan setiap anak memiliki hal dalam perlindungan dalam kegiatan politik, sanksi pidana 5 tahun dan denda paling banyak Rp 10 juta," tutur Hedi.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x