Dana Awal Kampanye, Pasangan Bedas Terbesar dan Nia-Usman Nol Rupiah

Sam
- 29 September 2020, 20:01 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung, Agus Baroya /Sam/

 

 

 

 
 
 
JURNAL SOREANG.- KPU Kabupaten Bandung melalui situs infopemilu2.kpu.go.id/pilkada 2020 merilis laporan dana awal kampanye yang sudah masuk dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Bandung per 29 September 2020.
Data sementara, untuk Paslon Bupati Bandung, pasangan Dadang Supriatna dan Sahrul Gunawan sebesar 1.000.000 rupiah, Yena Iskandar Masoem dan Atep sebesar 100.000 rupiah sedangkan untuk pasangan Kurnia Agustina dan Usman Sayogi masih 0 rupiah.
 
 
Ketua KPU Kabupaten Bandung, Agus Baroya mengatakan, pada prinsipnya terkait  dana kampanyeu KPU mengikuti regulasi yang ada hingga ada petugas dari KPU yang akan mengawal dana kampanye masing-masing paslon. 
 
 
" Terkait angka-angka dana kampanye, jujur saya tidak mengetahui. Tetapi secara normatif semua lembar dokumen masing-masing pasangan calon sudah melewati proses dan tidak ada masalah," kata Agus di sekretariat PWI Kabupaten Bandung, Selasa, 29 September 2020.
 
Pada kesempatan yang sama, Agus juga menjelaskan terkait pelanggaran-pelanggaran penyelenggaraan kampanye tiap pasangan calon jika terbukti melakukan pelanggaran. 
 
"Tentu akan ada sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran-pelanggatan yang dilakukan masing-masing pasangan calon," katanya.
 
 
Terutama terkait penerapan protokol kesehatan, maka akan berikan sanksi tertulis. "Bahkan bisa sampai pada penghentian kegiatan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung", kata Agus. ***

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x