Terekam Video: Oknum Kader PKK Tak Netral, Dukung Paslon Tertentu di Pilkada Kabupaten Bandung 2020

- 13 Oktober 2020, 12:34 WIB
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto .
Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto . /


JURNAL SOREANG – Sejumlah kader PKK Desa Gunung Leutik, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung terindikasi tidak netral saat menyatakan dukungan terbuka kepada salah satu pasangan calon (paslon) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Bandung. Laporan terkait dugaan pelanggaran tersebut pun sudah diterima dan ditindaklanjuti oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung.

Koordinator Divisi Hukum, Humas dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Bandung Ari Hariyanto mengatakan, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa video singkat terkait dugaan pelanggaran tersebut. “Kami mendapati adanya video berdurasi pendek yang mengatasnamakan PKK Desa GunungLeutik, Kecamatan Ciparay yang mendukung salah satu paslon,” katanya, kepada wartawan, Selasa 13 Oktober 2020.

Menurut Ari, Bawaslu sangat menyayangkan masih adanya sejumlah Kader PKK yang menyatakan deklarasi dukungannya terhadap salah satu paslon. Soalnya sebagai abdi masyarakat, tidak selayaknya mereka membawa PKK dalam politik praktis.

Baca Juga: Gus Yaqut Singgung Soal Kasus Petani Kertasari Saat Ketemu BPN Kabupaten Bandung

Terelebih saat ini, kata Ari, Permendagri Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2020, dana desa tidak hanya digunakan untuk pembangunan infrastruktur. Namun juga digunakan untuk pemberdayaan masyarakat, termasuk untuk mendukung kegiatan TP PKK desa.

Sekalipun bukan aparatur sipil negara (ASN), kader PKK sampai ke tingkat desa pun bisa jadi merupakan pengguna uang negara. Selain dana desa, PKK juga juga tak jarang mendapat dukungan dari dari APBD dan APBN.

Oleh karena itu, Ari menegaskan bahwa pihaknya pun menjadikan kader PKK sebagai salah satu subjek pengawasan dalam Pilkada Kabupaten Bandung 2020. Menurut dia, UU Pilkada jelas melarang penggunaan fasilitas negara termasuk untuk berkampanye ataupun mendukung calon tertentu.

Baca Juga: Anggota DPR Sebut UU Cipta Kerja Ibarat Buka Pintu Lebar bagi Asing

Pengurus dan kader PKK mulai dari tingkat desa sampai kabupaten, harus bisa menjaga netralitas terhadap pelaksanaan Pilkada 2020. Pasalnya, PKK bukan organisasi partai atau yang berafiliasi kepada partai politik tertentu, tetapi mengemban tugas sosial yang sepatutnya tidak dimanfaatkan untuk kepentingan lain.

"Kader PKK dituntut netral, tapi mereka juga bisa menyukseskan Pilkada dengan berperan aktif dengan menyosialisasikan kepada masyarakat, khususnya menyangkut aturan terbaru terkait Pilkada seperti pada saat kampanye tidak boleh ada kerumunan massa lebih dari 50 orang. Kader PKK juga punya hak suara, tapi hak politik tersebut hanya bisa disalurkan di TPS saja, tak perlu dipamerkan segala karena bisa merusak peran mulia PKK. Sama dengan ASN posisinya harus netral, hanya tentu beda perlakuannya,” tutur Ari.

Terkait, laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum PKK di Desa Gunung Leutik Ari menegaskan bahwa pihaknya akan langsung berkoordinasi dengan sejumlah instansi termasuk memerintahkan Pengawas Kecamatan agar berkoordinasi dengan pihak kecamatan yang bersangkutan. Seperti diketahui, PKK Kabupaten Bandung saat ini memang erat kaitannya dengan salah satu paslon, karena calon bupatinya notabene pernah menjabat sebagai Ketua TP PKK Kabupaten Bandung.***

Editor: Handri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x