Korban Arisan Incess Buka Suara Perihal Kerugian, Pertanyakan Bagaimana Jika Uang Tidak Kembali?

- 9 Februari 2023, 17:06 WIB
Suran perjanjian jual beli arisan online.
Suran perjanjian jual beli arisan online. /

JURNAL SOREANG - Menindaklanjuti kasus diduga arisan bodong bernama Arisan Incess yang diberitakan 8 Februari 2023 lalu, Tim Jurnal Soreang kembali menelusuri data dan fakta yang dimiliki korban.

Untuk diketahui sebelumnya, telah dibuat laporan kepolisian yang diterima Polda Jabar atas nama terlapor dengan inisial R, pada 5 Februari 2023. Atas peristiwa pidana Pasal 378 Juncto 372 KUHP.

Korban berinisial C menuturkan, tergiur ikut lelangan dari terlapor R, karena terlapor gigih melobi korban dengan terus menghubungi via WA menawarkan keuntungan dengan jangka waktu pendek.

Baca Juga: Catat! 5 Manfaat Mengkonsumsi Cokelat Hitam bagi Kesehatan, Salah Satunya Mampu Mencegah Penyakit Jantung

Akhirnya korban percaya dan mentransfer 3 kali dengan total Rp25 juta.

Penurutan lain diutarakan oleh SC, yang mengirimkan bukti tangkapan layar kepada tim, berupa status WA yang dibuat terlapor berisikan rincian harga dan kategori produk arisan yang dilelang kan.

Menurut SC, terlapor tidak hanya rajin menawarkan lelangan arisan distatus WA-nya saja, tetapi gencar menawarkan via chat pribadi.

Baca Juga: Ketahui 5 Jeni Sayuran ini Terbukti Mampu Kurangi Kolesterol dan Menjaga Kesehatan Jantung

Berikut contoh promosi yang dilakukan terlapor,

Halaman:

Editor: Josa Tambunan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x