JURNAL SOREANG - Aktor Krisna Mukti harus berurusan dengan pihak kepolisian karena dirinya diduga melakukan penggelapan uang arisan.
Laporan yang dilayangkan pelapor atas nama Yeni Khaidir itu teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
Diketahui, kelima terlapor dalam kasus ini adalah Krisna Mukti, Astrid, Indah Sari, Lisa Henriany, dan Arum Muhaimin.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, awal mula kasus ini adalah saat Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018.
Tetapi pada bulan Januari 2021 arisan tersebut tiba-tiba berhenti tanpa alasan.
Zulpan juga menyampaikan, ada 5 orang yang belum menerima uangnya dari hasil arisan tersebut.
Karena para terlapor belum membayar uang kepada 5 orang tersebut sesuai yang telah disepakati.
"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Zulpan dalam keterangannya, Sabtu 4 Juni 2022.