JURNAL SOREANG - Maulana Fahmi ketua komisi D DPRD Kabupaten Bandung mengapresiasi keputusan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung yang kembali mengaktifkan layanan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
Menurut Fahmi, layanan SKTM memang sempat dihentikan pemkab Bandung sejak 1 Januari 2023 karena transisi Universal Health Coverage (UHC).
UHC tersebut, memang sudah dilaunching pemkab Bandung pada akhir tahun 2022 lalu. Sesuai dengan Permendagri 84 tahun 2022 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023.
Hari ini, kata Fahmi, Jajaran komisi D DPRD kabupaten Bandung kembali menggelar rapat koordinasi bersama Asisten 1, Dinas Sosial, Dinkes dan Disdukcapil Kabupaten Bandung.
"Alhamdulillah, saya sampaikan apresiasi kepada pemkab Bandung yang sejak 13 Januari 2023 lalu telah mengaktifkan kembali SKTM yang sempat dihentikan sejak 1 Januari lalu," kata Fahmi kepada Jurnal Soreang, Senin 16 Januari 2023.
Fahmi menjelaskan, keputusan pemerintah mengaktifkan kembali SKTM tersebut akan memberikan ketenangan kepada warga miskin yang kemarin sempat kebingungan.
"Kabar baik, dalam rapat koordinasi komisi D dengan dinas terkait memberikan informasi kalau SKTM sudah diaktifkan lagi. Secara lembaga saya apresiasi keputusan itu, karena memang dibutuhkan warga," akunya.
Selain mengapresiasi keputusan pemerintah, Fahmi Juga menyampaikan klarifikasi kalau rapat koordinasi komisi D pertanggal 9 Januari 2023 lalu bukan dihapus tapi layanannya dihentikan.