Simpang Siur Terkait SKTM di Kabupaten Bandung, Berikut Penjelasan Plt Kadis Kesehatan

- 13 Januari 2023, 14:09 WIB
Marlan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang Juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung  saat memberikan keterangan terkait SKTM
Marlan Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang Juga Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung saat memberikan keterangan terkait SKTM /Rustandi/Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang diberhentikan pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung mendapat respon negatif masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, Marlan Plt Kadis Kesehatan Kabupaten Bandung mengatakan, pihaknya memastikan melayani dan memberikan layanan SKTM kepada masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

"Untuk pelayanan SKTM dinas kesehatan sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp6 Miliar untuk SKTM, dan di 3 RSUD juga sudah ada," kata Marlan kepada Jurnal Soreang,  Jumat 13 Januari 2023.

Baca Juga: Serie A : Napoli Diprediksi akan Seri 1-1 Hadapi Juventus                                           

Menurutnya, awalnya pada tahun 2023, pemkab Bandung akan mengalihkan seluruh layanan SKTM menjadi jaminan sosial.

"Pengalihan SKTM ke jaminan sosial kesehatan, agar klaim anggaran layanan kesehatan bisa lebih besar untuk berobat masyarakat," jelasnya.

Hal itu, kata Marlan, menjadi awal kebijakan layanan SKTM dihentikan. Namun, mengingat banyak masyarakat miskin yang membutuhkan, pemkab Bandung memutuskan kembali membuka layanan SKTM.

Baca Juga: Harapan Beli Rumah dan Mobil Mewah terkabul! 4 Weton yang Keuangannya Melambung Pesat di 2023, Rezeki Nonstop!

"Layanan SKTM dipastikan masih bisa digunakan, oleh masyarakat yang betul betul membutuhkan dan memang anggarannya ada di Dinkes," jelasnya.

Marlan yang juga asisten perekonomian dan pembangunan Kabupaten Bandung menjelaskan, layanan SKTM masih berlaku sambil melakukan pendataan dan validasi untuk kepesertaan jaminan sosial.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah