JURNAL SOREANG - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung sudah menetapkan kebijakan surat keterangan tidak mampu (SKTM) untuk layanan kesehatan tidak berlaku sejak 1 Januari 2023 lalu.
Namun kebijakan ini belum tersosialisasi dengan baik sehingga instansi lain seperti Dinas Sosial dan pemerintah desa tetap mengeluarkan SKTM.
"Tentu kebijakan tersebut mengundang reaksi masyarakat kurang mampu yang belum memiliki jaminan kesehatan, baik yang mandiri ataupun dari pemerintah. Kami juga masih bingung dengan kebijakan ini," kata Staf Pelayanan Masyarakat BAZNAS Kabupaten Bandung, Asep Lodra.
Dia menambahkan, semakin banyak warga yang datang meminta bantuan biaya kesehatan karena adanya kebijakan penghentian SKTM.
"Kalau sebelumnya warga yang tak punya BPJS Kesehatan akan dibantu pemerintah asalkan ada SKTM. Namun sekarang kan tidak ada bantuan lagi sehingga mereka datang ke BAZNAS," ujarnya.
Apalagi instansi seperti Dinas Sosial maupun pemerintah desa tetap mengeluarkan SKTM agar pasien kurang mampu mendapatkan bantuan.
"Seharusnya kalau sudah tak ada lagi SKTM, maka instansi lain juga harus senapas. BAZNAS tak bisa menolak apabila ada pengajuan bantuan kesehatan sehingga kami terima meski dipelajari dan diteliti dulu ke yang bersangkutan," katanya.